iNRiau.com - Mengawal pesta pernikahan, YS (40) seorang warga Garut malah menjadi tahanan polisi karena sifat arogannya hingga berani memukul anggota TNI yang sedang membantu membawa masyarakat dengan mobil ambulans.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan menjelaskan kronologis kejadian, saat itu Minggu 12 Maret 2023 YS dan kakaknya tengah mengawal rombongan pesta pernikahan di kawasan Jalan Raya KH Hasan Arif, Banyuresmi, Garut.
Saat itu, sebuah ambulans yang disupiri anggota TNI berpangkat Peltu lewat di jalan tersebut. Karena adanya iringan pengantin sehingga ruas jalan ditutup, kemudian anggota TNI turun dan meminta dibuka jalan agar bisa membawa pasien ke rumah sakit.
Baca Juga: Korban Mayat Dimutilasi Dalam Koper Merah Tewas Karena Ditusuk Senjata Tajam Dibagian Leher
kemudian anggota TNI tersebut berbincang dengan kakak YS. Tapi, entah apa alasannya, YS yang melihat sang kakak bersama sopir ambulans tersebut seperti bersitegang, langsung menghampiri dan melakukan pemukulan.
Menurut Rio, korban dipukul di bagian pelipis mata sebelah kanan. Saat itu, sang anggota TNI tidak melakukan perlawanan, dan memilih melaporkannya ke Polsek Banyuresmi.
"Saya yang menerima laporan ini, kemudian langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek untuk segera tangkap, nggak pakai lama," katanya.
Baca Juga: CEMBURU! Mantri Nekat Suntik Mati Kades Curuggoong Karena Melihat Foto Mesra Istrinya
Baca Juga: Ini Doa dan Lafadz Lengkap Jika Ingin berpergian Jalur darat, Laut dan Udara
YS kemudian berhasil diringkus. Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, YS kemudian ditampilkan saat jumpa pers kasus tersebut hari ini.
Dengan memakai baju tahanan, YS terlihat lesu. Ia terlihat sangat menyesali perbuatannya hingga menangis sesugukan hingga harus ditenangkan oleh petugas.
Menurut Rio berdasarkan pengakuan tersangka, YS tidak tahu jika yang dipukulnya adalah anggota TNI karena saat itu korban sedang menggunakan ambulans dinas.
YS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam bui maksimal 5 tahun 8 bulan, karena dijerat polisi dengan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan.**
Artikel Terkait
Mantri Suntik Mati Kades Curuggoong! Cemburu Lihat Foto Isti Cantiknya Makan Bersama Korban, Selingkuh?
Terungkap! Bidan Bohay NN dan Kades Salamunasir Jalin Hubungan Asmara Sejak 8 Bulan Lalu
Ini Motif Pembunuhan Mayat Dimutilasi Dalam Koper Merah, Polisi: Pelaku Kesal Diminta Korban 'Hand Job'
Pelaku dan Korban dalam Pembunuhan Mayat Dimutilasi Dalam Koper Merah Diduga Pasangan Sesama Jenis
Viral! Video Mesum Kades dan Honorer Dinsos Beredar Luas, Diungguh di Instagram Pemeran Wanita