SADIS! Heru Mutilasi Tubuh Pasangan Kencannya di Wisma Dalam Tiga bagian Besar dan 62 Potongan Kecil

- Rabu, 22 Maret 2023 | 12:55 WIB
Heru, Pemuda 23 tahun mutilasi pasangan kencannya dan ambil barang berharga miliknya
Heru, Pemuda 23 tahun mutilasi pasangan kencannya dan ambil barang berharga miliknya

iNRiau.com - Heru Prastiyo (23) seorang karyawan yang berkerja si tempat usaha yang bergerak dibidang jasa penyewaan tenda di Ngemplak, Kabupaten Sleman membunuh pasangan kencannya dalam sebuah Wisma di Kaliurang Sleman.

Sadisnya, untuk menghilangkan jejak Heru nekat memutilasi tubuh korban dalam tiga bagian besar dan 62 potongan kecil.

Hal itu diungkapkan Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan.

"Luka diduga akibat pemotongan di bagian leher yang mana luka tersebut sepanjang 20 sentimeter, lebar 4 sentimeter, dan kedalaman luka pada leher itu adalah 9 sentimeter yang mengakibatkan pendarahan dan korban meninggal dunia," kata Kombes Nuredy Rabu 22 Maret 2023.

Baca Juga: TERUNGKAP! Sepatu Gucci yang Diperlihatkan Sekda Riau SF Haryanto Berbeda

Baca Juga: Jaga Kekhusyukan Ibadah di Bulan Ramadan, Polda Riau Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

Setelah melakukan aksi sadisnya tersebut, Heru kemudian mengambil barang berharga milik korban.

"Ada motor namun belum sempat terjual. Yang sempat terjual adalah satu buah jenis hp dijual Rp 600 ribu dan uang sekitar Rp 300 ribu dari dompet korban," ungkapnya.

Setelah menginterogasi pelaku, polisi menemukan motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Heru. Ternyata ia nekat melakukan perbuatan sadis itu karena terlilit utang pinjaman online atau pinjol.

Diketahui, Heru berutang uang sebesar Rp 8 juta dari tiga aplikasi pinjol tersebut.

Baca Juga: Terlilit Hutang Jutaan Rupiah di Tiga Aplikasi Pinjol, Heru Nekat Mutilasi Pasangan Kencannya di Wisma

Baca Juga: Sekda SF Hariyanto Punya Harta Kekayaan Mencapai 9,7 Miliar, Ini Pesan Kejati Riau

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan adalah untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta," katanya.


Sementara itu, diketahui jika Heru dan Ayu berkenalan lewat media sosial facebook sejak bulan November 2022 lalu.

Keduanya kemudian menjalin hubungan dan tidur bersama meski tidak terikat dalam pernikahan.

Halaman:

Editor: Ahmad Safwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kantor MUI Diserang, Polisi Sebut Pelaku Tewas

Selasa, 2 Mei 2023 | 15:38 WIB
X