DORR! Polisi Tembak Pelaku Jambret yang Sudah Beraksi di 15 TKP Kota Pekanbaru

- Kamis, 30 Maret 2023 | 12:40 WIB
Konferensi Pers Polresta Pekanbaru
Konferensi Pers Polresta Pekanbaru

iNRiau.com - Petugas Satreskrim Polresta Pekanbaru terpaksa harus melumpuhkan pelaku jambret berinisial RR dengan timah panas Senin 27 Maret 2023 lalu.

"Telah diamankan seorang pelaku jambret berinisial RR. Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur (tembak) karena mencoba melawan saat ditangkap," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto, dan Kasat Reskrim Kompol Amdrie Setiawan saat konferensi pers Kamis 30 Maret 2023.

Dijelaskannya, pelaku RR merupakan residivis kasus yang sama pelaku sudah beraksi berulang kali di wilayah Kota Pekanbaru dan mencari sasaran perempuan dan ibu-ibu.

Baca Juga: Bantu Korban Banjir, Relawan ANIES Kabupaten Pesisir Selatan Salurkan Bantuan Sembako

Baca Juga: Pemahaman Aneh Muksin, Sebut Ibu Kandung Sesat dan Halal Darahnya Kemudian Bunuh Diri Dalam Sel Tahanan

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku sudah mengincar dan dan mengikuti korbannya sebelum akhirnya merampas barang-barang korban," jelasnya.

Dari interogasi diketahui jika pelaku RR sudah beraksi sejak Oktober 2022 dan melakukannya di 15 TKP di Kota Pekanbaru.

"Dari 15 TKP, 5 TKP sudah ada laporan kepolisian," Tambah Pria Budi.

Baca Juga: Harga Update Vivo V25 Pro, Kamera 64 MP dengan Teknologi OIS Beresolusi

Selain pelaku RR, petugas juga mengamankan seorang penadah berinisial AS. AS adalah orang yang selama ini membeli barang rampasan dari RR.

"Dari keterangan pelaku RR sudah 20 kali menjual barang curian kepada pelaku AS," tutup Pria Budi.

Polisi menjerat RR dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan AS sebagai penadah disangkakan atas pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.**

Editor: Ahmad Safwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kantor MUI Diserang, Polisi Sebut Pelaku Tewas

Selasa, 2 Mei 2023 | 15:38 WIB
X