Berkelakuan Baik dan Jadi Guru Ngaji di Penjara, Pencuri Ponsel Dibebaskan Tanpa Syarat

- Senin, 3 April 2023 | 10:31 WIB
Badrudin Aziz (pelaku) dan Winda (korban) saat melakukan mediasi di Polsek Setiabudi beberaa waktu lalu (Foto - Istimewa)
Badrudin Aziz (pelaku) dan Winda (korban) saat melakukan mediasi di Polsek Setiabudi beberaa waktu lalu (Foto - Istimewa)

iNRiau.com – Pelaku pencuri ponsel bernama Badrudin Aziz mendapatkan keberkahan bulan Ramadan usai dinyatakan bebas tanpa syarat oleh Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Polsek Setiabudi membebaskan tersangka setelah pelapor sepakat berdamai dengan pelaku.

"Pelapor menyepakati untuk berdamai dengan tersangka. Badrudin juga telah meminta maaf," ujar Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Oktora, Sabtu, 1 April 2023.

Baca Juga: Kasus Pencurian di Kantor PWI Inhil, Kedua Pihak Sepakat Damai

Arif mengatakan alasan utama penyidik mendorong kasus ini diselesaikan di luar persidangan, karena selama di dalam tahanan, Badrudin menunjukkan perilaku yang baik. Menurutnya salah satu kelakuan baik Badrudin adalah mengajarkan tahanan lainnya membaca Al-Qu'ran selama bulan Ramadan.

"Badrudin berperilaku baik selama ditahan. Kemarin dia khataman Al Quran dan mengajari tahanan lainnya mengaji," ungkap Arif.

Baca Juga: Berhasil Ditangkap, Ternyata Pelaku Pencurian di Kantor PWI Inhil Pria Paruh Baya

Untuk diketahui, Badrudin melakukan aksi pencurian ketika bekerja sebagai karyawan binatu di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 12 Januari 2023.

Ia kedapatan mencuri ponsel milik Winda. Namun naas, aksi tersebut diketahui oleh Winda usai mengecek CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Baca Juga: Pencurian Sepeda Motor di Surau Nurul Hidayah Pulau Palas Berhasil Diungkap, Dua Pelaku Diamankan

Editor: Dwinanto IR

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kantor MUI Diserang, Polisi Sebut Pelaku Tewas

Selasa, 2 Mei 2023 | 15:38 WIB
X