iNRiau.com - Karena sedang kuliah online, seorang mahasiswa pulang kampung dari Pekanbaru ke Kabupaten inhil. Sayangnya, kepulangannya ini justru menjebloskan dirinya ke penjara.
Dijelaskan kasat Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis saat pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba kemarin, Jumat 27 Januari 2023 jika ada 4 orang tersangka yang berhasil diamankan kepolisian.
Keempat tersangkantersebut semuanya masih berusia diawal dua puluhan. Diantaranya berinisial RMP (20) warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, SPS (21) warga Jalan HR Subrantas dan RH (20) warga Jalan Harapan serta AS (23) Warga Jalan Lingkar II Tembilahan.
Baca Juga: Bentuk Perlawanan Peredaran Karkoba, Polres Inhil Musnahkan Ganja 1 Kg Lebih
Baca Juga: Lowongan Kerja Inhil, PT Sumatra Timur Indonesia Januari 2023 Butuhkan HR Officer Lulusan S1
Penangkapan tersangka dijelaskan AKP Indra Lubis ditempat yang berbeda. Tersangka RMP dan SPS diamankan kepolisian di Jalan Telaga Biru dengan barang bukti Ganja sebanyak 42.3 gram, sedangkan tersangka RH dan AS ditangkap di Jalan Harapan dengan barang bukti Ganja seberat 1.233,64 Gram.
"Ada sebagian (barang bukti) yang sudah teredarkan, pengakuan tersangka awalnya beratnya 1.5 Kilogram, jadi kurang lebih ada sekitar 300 gram sudah diedarkan," jelas AKP Indra Lubis dikutip dari koranindragiripos.com Sabtu 28 Desember 2023.
Ditambahkannya, salah satu tersangka ternyata saat ini masih kuliah. Ia pulang kampung untuk mengedarkan barang haram.
Baca Juga: Apakah Harus Menjadi Populer Terlebih Dahulu Agar Bisa Bahagia? Temukan Jawabannya Disini!
Baca Juga: 5 Tips Yang Harus Kamu Lakukan Untuk Dipandang Menarik di Mata Orang Lain
"Karena kuliah online lalu pulang ke Tembilahan, disitulah tersangka ini punya jaringan untuk mengedarkan barangnya," tambah Kasat Narkoba.
Sementara itu saat ditanyakan terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Kasat Narkoba tidak menampik jika salah satu tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
"Bisa diatas 5 tahun sampai 20 tahun penjara," imbuhnya.**
Artikel Terkait
Senang Dengan Pledoi Yang DIbacakannya, Mahfud MD Berdoa Bharada E Dihukum Ringan
Brakkk! Hantam Toyota Fortuner, Pengendara Honda PCX Asal Inhil Tewas di Tempat
Polisi Ungkap Identitas Warga Inhil Yang Tewas Usai Motor PCX yang Dikendarainya Menabrak Toyota Fortuner
Minta Bharada E Tabah Menerima Vonis, Mahfud MD: Kamu Jantan
Bentuk Perlawanan Peredaran Karkoba, Polres Inhil Musnahkan Ganja 1 Kg Lebih