Pulang Kampung ke Tembilahan Untuk Edarkan Ganja, Mahasiswa ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:11 WIB
4 tersangka akan jalani hukuman untuk pertaanggung jawabkan perbuatannya, salah satunya  terancan 20 tahun penjara (Humas Polres Inhil)
4 tersangka akan jalani hukuman untuk pertaanggung jawabkan perbuatannya, salah satunya terancan 20 tahun penjara (Humas Polres Inhil)

iNRiau.com - Pulang kampung ke Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, seorang mahasiswa ditangkap dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mahasiswa dengan inisial AS (23) warga Jalan Lingkar II Kelurahan Pekan Arba itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil.

Tidak tanggung-tanggung, pada kepemilikan AS, anggota Satres Narkoba Polres Inhil terdapat jenis ganja dengan berat seberat 1,2 kg, sebelumnya AS sekitar 1.5 Kilogram.

Baca Juga: Pulang Kampung ke Tembilahan Karena Kuliah Online, Mahasiswa Ini Diciduk Kepolisian, Ini Sebabnya

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Gahar HP Samsung Galaxy S23 Ultra

Hal tersebut diungkap Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Indra Lubis usai acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba kemarin, 27 Januari 2023.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka RMP dan SPS diamankan di Jalan Telaga Biru dengan barang bukti Ganja sebanyak 42.3 gram sementara tersangka RH dan AS ditangkap di Jalan Harapan dengan barang bukti Ganja seberat 1.233,64 Gram.

"Ada sebagian (barang bukti) yang sudah teredarkan, pengakuan tersangka awalnya beratnya 1.5 Kilogram, jadi kurang lebih ada sekitar 300 gram sudah diedarkan," jelas AKP Indra Lubis saat mendampingi Kapolres Inhil.

Baca Juga: TIDAK TAHU MALU! Pasangan Muda Ini Bermesraan di Pinggir Jalan Pada Siang Bolong

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Kasat Narkoba tidak menampik jika salah satu tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

"Bisa diatas 5 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.**

 

Editor: Ahmad Safwan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X