Mahasiswa Pemiliki Ganja 1,2 Kg di Inhil Terancam Kukurangn Penjara 20 Tahun

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:38 WIB
Salah satu dari 4 tersangka tersebut adalah mahasiswa yang pulang kampung dari pekanbaru (Humas Polres Inhil)
Salah satu dari 4 tersangka tersebut adalah mahasiswa yang pulang kampung dari pekanbaru (Humas Polres Inhil)

iNRiau.com - AS (23), seorang mahasiwa pemilik ganja 1,2 Kg di Indragiri Hilir, Provinsi Riau terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

AS merupakan seorang warga Jalan Lingkar II Kelurahan Pekan Arba ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis menuturkan bahwa RMP dan SPS diamankan di Jalan Telaga Biru dengan BB Ganja sebanyak 42.3 gram.

Baca Juga: Tingkatkan Kesehatan Mata dengan Konsumsi Rutin Jus dari Bahan Alami ini

Sementara tersangka RH dan AS ditangkap di Jalan Harapan dengan BB Ganja seberat 1.233,64 Gram.

AKP Indra Lubis menuturkan bahwa sekira 300 gram ganja kering sudah diedarkan oleh tersangka.

"Ada sebagian (barang bukti) yang sudah teredarkan. Tersangka mengakui bahwa awalnya beratnya ganja kering tersebut 1.5 Kg. Jadi kurang lebih ada sekitar 300 gram sudah diedarkan," AKP Indra Lubis.

Baca Juga: Pulang Kampung ke Tembilahan Untuk Edarkan Ganja, Mahasiswa ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca Juga: 2 Buah-Buahan Ini Aman Dikonsumsi Penderita Asam Lambung

Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Kasat Narkoba tidak menampik jika salah satu tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

"Bisa diatas 5 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Ragil Hadiwibowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X