iNRiau.com - AS (23), seorang mahasiwa pemilik ganja 1,2 Kg di Indragiri Hilir, Provinsi Riau terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
AS merupakan seorang warga Jalan Lingkar II Kelurahan Pekan Arba ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis menuturkan bahwa RMP dan SPS diamankan di Jalan Telaga Biru dengan BB Ganja sebanyak 42.3 gram.
Baca Juga: Tingkatkan Kesehatan Mata dengan Konsumsi Rutin Jus dari Bahan Alami ini
Sementara tersangka RH dan AS ditangkap di Jalan Harapan dengan BB Ganja seberat 1.233,64 Gram.
AKP Indra Lubis menuturkan bahwa sekira 300 gram ganja kering sudah diedarkan oleh tersangka.
"Ada sebagian (barang bukti) yang sudah teredarkan. Tersangka mengakui bahwa awalnya beratnya ganja kering tersebut 1.5 Kg. Jadi kurang lebih ada sekitar 300 gram sudah diedarkan," AKP Indra Lubis.
Baca Juga: Pulang Kampung ke Tembilahan Untuk Edarkan Ganja, Mahasiswa ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Baca Juga: 2 Buah-Buahan Ini Aman Dikonsumsi Penderita Asam Lambung
Terkait pasal yang disangkakan kepada para tersangka, Kasat Narkoba tidak menampik jika salah satu tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
"Bisa diatas 5 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Identitas Warga Inhil Yang Tewas Usai Motor PCX yang Dikendarainya Menabrak Toyota Fortuner
Minta Bharada E Tabah Menerima Vonis, Mahfud MD: Kamu Jantan
Bentuk Perlawanan Peredaran Karkoba, Polres Inhil Musnahkan Ganja 1 Kg Lebih
Pulang Kampung ke Tembilahan Karena Kuliah Online, Mahasiswa Ini Diciduk Kepolisian, Ini Sebabnya
Pulang Kampung ke Tembilahan Untuk Edarkan Ganja, Mahasiswa ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara