Bareskrim Polri Ungkap Prostitusi Online yang Dikendalikan dari Luar Negeri

- Jumat, 3 Februari 2023 | 21:21 WIB
Bareskrim Polri gelar perkara pengungkapan kasus prostitusi online dan judi online (Foto - PMJ)
Bareskrim Polri gelar perkara pengungkapan kasus prostitusi online dan judi online (Foto - PMJ)

iNRiau.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pornografi online yang disertai perjudian online.

Polisi menangkap enam orang yang dijadikan tersangka, yakni IPS (27), R (30), AAP (25), J (29), R (28), NS (22).

“Ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar 2 minggu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023.

Baca Juga: Rutin Konsumsi Pepaya Mentah, Ini Manfaat Luar Biasanya

Djuhamdhani mengatakan pihaknya mengamankan 37 rekening bank dalam kasus tersebut dengan jumlahnya mencapai ratusan miliar.

“Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar,” kata Djuhamdhani.

Djuhamdhani menambahkan aplikasi asusila dan judi online itu dioperasikan serta dikendalikan dari luar negeri.

Baca Juga: Resep Bola-bola Singkong Lembut, Referensi Ide Usaha Gorengan

Baca Juga: Bisa Jadi Power Bank! HP Realme 8 Dibanderol 2 Jutaan dan Memiliki Chipset Tangguh Helio G95

“Aplikasi ini juga secara aktif dikendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina,” jelasnya.

Editor: Ragil Hadiwibowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X