iNRiau.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pornografi online yang disertai perjudian online.
Polisi menangkap enam orang yang dijadikan tersangka, yakni IPS (27), R (30), AAP (25), J (29), R (28), NS (22).
“Ungkap jaringan ini beserta pelaku maupun para streamer yang ada yang kita ungkap dalam waktu sekitar 2 minggu,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023.
Baca Juga: Rutin Konsumsi Pepaya Mentah, Ini Manfaat Luar Biasanya
Djuhamdhani mengatakan pihaknya mengamankan 37 rekening bank dalam kasus tersebut dengan jumlahnya mencapai ratusan miliar.
“Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar,” kata Djuhamdhani.
Djuhamdhani menambahkan aplikasi asusila dan judi online itu dioperasikan serta dikendalikan dari luar negeri.
Baca Juga: Resep Bola-bola Singkong Lembut, Referensi Ide Usaha Gorengan
Baca Juga: Bisa Jadi Power Bank! HP Realme 8 Dibanderol 2 Jutaan dan Memiliki Chipset Tangguh Helio G95
“Aplikasi ini juga secara aktif dikendalikan di negara Kamboja dan negara Filipina,” jelasnya.
Artikel Terkait
Ingin Tabrak Petugas Polda Riau, 1 Dari 5 Pembawa Sabu Seberat 276 Kg Tewas DItembak
Polsek Tempuling Amankan Pencuri Alumunium dan Pintu Kaca Bandara Tempuling, Pelaku Gunakan Mobil Avanza
Polsek Tambora Ringkus Ibu Rumah Tangga yang Menjual Sabu untuk Bayar Utang
Seorang Diri, Pegawai Dishub Inhil Tidak Takut Hadapi 3 Pencuri di Bandara Tempuling, Satu Orang Kabur
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pornografi Jaringan Internasional, 6 Pelaku Ditangkap, 2 Diantaranya Perempuan