iNRiau.com - Peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung menimbulkan kekhawatiran publik. Kepolisian berupaya melakukan pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi terhadap pelaku yang diketahui bernama Agus Muslim.
Saat ini polisi terus melakukan penyelidikan dengan melakukan pendalaman olah TKP.
Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, seperti unggahan Divisihumaspolri melalui akun Instagramnya mengatakan, akan menuntaskan peristiwa yang terjadi dengan menelusuri kelompok afiliasi.
Baca Juga: Bagaimanakah Hukum Bunuh Diri Dalam islam? Buya Yahya: Selamanya Dalam Neraka
"Ini semua kita dalami, kita minta kepada seluruh rekan-rekan untuk bisa bantu kami dan seluruh tim agar bisa menuntaskan kasus ini secara maksimal dan seluruh tim, seluruh satgas sudah saya perintahkan semuanya bergerak," tutur Kapolri.
Sebelumnya, kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas pelaku bom bunuh diri yang menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia.
Identifikasi berhasil dilakukan melalui pemeriksaan sidik jari dan face recognition.
Baca Juga: Daftar Tim Juara MPL Indonesia Dari SEasson 1 Sampai Season 10, Ada yang Juara Hingga 4 kali
Dari hasil pemeriksaan diketahui identitas pelaku adalah Agus Sujarno alias Agus Muslim. Pelaku pernah ditangkap dan ditahan selama empat tahun dengan aksi serupa.***
Artikel Terkait
Serangan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, 1 Personil Polri Meninggal Dunia
Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Terungkap, Pihak Keluarga Terpukul Karena Tindakannya
Anggota Polisi yang Meninggal Akibat serangan Bom Bunh Diri di Polsek Astana Anyar Bernama Aiptu Sofyan
Fatwa MUI Terkait Aksi Bom Bunuh Diri Sebagai Aksi Terorisme Hukumnya Haram
Pelaku Bom Bunuh Diri Ternyata Pernah di Penjara di Nusakambangan
Gubernur Jabar Ucapkan Duka Cita Atas Meninggalnya Aiptu Sofyan Korban Bom Bunuh Diri
Polri Minta Masyarakat STOP Share Foto dan Video Bom Bunuh Diri
Diserang Bom Bunuh Diri, Ridwan Kamil: Jangan takut, Kita Bangsa yang Kuat!
STOP Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri, Ridwan Kamil: Kengerian Visual itu yang Ingin Disampaikan Teroris
Pelaku Penyebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri Bisa Terjerat UU ITE Dengan Ancaman 4 Tahun Penjara