Rozy Zay Ingin Menikahi Ibu Mertua, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam. Coba Simak Penjelasan Ini

- Kamis, 5 Januari 2023 | 13:25 WIB
Ilustrasi sebuah pernikahan. (pexels.com)
Ilustrasi sebuah pernikahan. (pexels.com)

iNRiau.com – Tersiar kabar bahwa Rozy Zay, suami Norma Risma yang berniat menikahi ibu mertua lantaran menjalin hubungan terlarang, menuai banyak komentar. Lalu bagaimana Islam melihat kejadian tersebut.

Menurut Syekh Nawawi Banten, di dalam ajaran Fikih dijelaskan bahwa haram hukumnya menikahi ibu mertua.

Sebab saat akad nikah, maka mertua sudah menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikah selama-lamanya).

Baca Juga: Vivo X60, HP Gaming dengan Performa Tangguh, Dibekali Chipset Snapdragon 870 5G dan Layar Super Luas

Syekh Nawawi Banten, dalam kitabnya Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa penyebab seseorang bisa menjadi mahram bisa dengan tiga hal, pertama, nasab atau keturunan, kedua, mahram radha'ah, yaitu hubungan mahram yang diakibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya. Dan ketiga, mahram mushaharah, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mertua merupakan mahram dari menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya. Mahram dalam hal ini menurut Syekh Nawawi adalah mahram muabbad, yaitu wanita yang haram dinikahi selama-lamanya.

Berkaitan dengan hal ini, Syekh Nawawi dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000], juz I, halaman 304, menegaskan:

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Moeldoko Akan Panggil Kejaksaan Agung dan Kepolisian

Baca Juga: Hadir dengan Chipset Snapdragon 870, Poco F4 Sangat Cocok untuk Bermain Game

وللمحرمية ثلاثة أسباب وهي بنسب أو رضاع أو مصاهرة فتحرم زوجة أصل زوجة أي أمها بواسطة أو بغيرها من نسب أو رضاع سواء أدخل الزوج بالزوجة أم لا

Artinya :

"Dan hubungan mahram itu memiliki tiga sebab, yaitu; (1) sebab keturunan; (2) sebab persusuan; dan (3) sebab pernikahan. Maka haram hukumnya menikahi ibu istri (mertua), yaitu ibu dari istri, baik mahram dengan perantara atau tidak, mulai dari keturunan, dan susuan. (Semua ini tetap dikatakan mahram) sekalipun sudah menjima istrinya atau tidak.". ***

Editor: Ragil Hadiwibowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perbanyak Tadarus Al-Quran di Bulan Suci Ramadhan

Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:30 WIB

Keunikan Serba Serbi Puasa di Dunia

Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:00 WIB

Diet Dengan Puasa Ramadan? Tentu Saja

Sabtu, 25 Maret 2023 | 19:30 WIB

Doa Menyambut Bulan Suci Ramadan

Rabu, 22 Maret 2023 | 10:00 WIB

Empat Manfaat Berpuasa Bagi Kesehatan Tubuh

Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB
X