iNRiau.com – Salah satu persoalan keagamaan yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah, bagaimana hukumnya menikahi anak tiri dalam Islam?
Menurut Syekh Nawawi Al Bantani hukum menikahi anak tiri ada 2 macam: Pertama, haram bila suami [ayah tiri] sudah pernah berhubungan badan dengan ibu dari anak tirinya. Kedua, boleh menikahi anak tiri, dengan syarat, suami [ayah tiri] tersebut belum pernah menyetubuhi ibu dari anak tirinya itu.
Dalam penjelasannya, Syekh Nawawi Al-Bantani menyebutkan beberapa pihak yang haram untuk dinikahi, yang di antaranya adalah anak tiri jika ibunya sudah disetubuhi oleh ayah tirinya, beliau menyatakan:
(وَكَذَا فصلها) أَي الزَّوْجَة بِنسَب أَو رضَاع بِوَاسِطَة أَو بغَيْرهَا فَتحرم أَيْضا بنت الربيبة وَبنت الربيب (إِن دخل) أَي الزَّوْج (بهَا) أَي الزَّوْجَة فِي الْحَيَاة وَلَو فِي الدبر بِعقد صَحِيح أَو فَاسد وَمثل الْوَطْء استدخال المَاء وَلَو فِي الدبر أَيْضا وَالْمرَاد المَاء الْمُحْتَرَم حَال الْإِنْزَال بِأَن لَا يخرج مِنْهُ على وَجه الزِّنَا لاحالة الإدخال.
"Pihak yang tidak boleh di Nikah selanjutnya adalah anaknya istri, baik Dia adalah anak biologisnya atau sebab yang menyusuinya. Maka tidak diperbolehkan untuk menikahi anak laki-laki tiri dan anak perempuan tiri, jika seorang laki-laki sudah menyetubuhi istrinya dalam keadaan hidupnya meskipun lewat anusnya. Ini tidak memandang pada keabsahan akadnya atau rusaknya akadnya yang disebabkan tidak memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang dilakukan dalam nikah. Sebagaimana berhubungan badan diharamkan untuk menikahi perempuan yang mana ia telah memasukkan mani laki-laki anusnya, hanya saja sperma yang dimaksud di sini adalah sperma yang Muhtarom ketika keluar, dalam artian sperma tersebut tidak keluar dari perzinahan."
Dengan demikian bisa diketahui bahwa hukum menikahi anak tiri itu boleh ketika ia belum menyetubuhi ibu dari anak tiri itu, dan sebaliknya jika sudah disetubuhi ibunya maka anak tiri tersebut telah menjadi anaknya yang mahram tidak bisa dinikahi selama-lamanya.
Adapun penjelasan dan ketentuan hukum yang dijelaskan Imam Nawawi di atas, bersumber atau berdasarkan dari firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 23:
وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
Artinya: “(dan diharamkan bagi kalian menikahi) anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang ada dalam pemeliharaanmu dari istrimu yang telah kalian campuri. Namun bila kalian belum mencampuri istri-istri itu maka tak mengapa bagi kalian (menikahi anak-anak tiri itu).”
Dari penjelasan firman Allah di atas tergambar bahwa hukumnya haram menikahi anak perempuan tiri yang ibunya telah disetubuhi olehnya. (Dwinanto)
Artikel Terkait
Tertarik Bahasa Arab, Pemuda Rumania ini Mualaf Saat Liburan di Negara Mesir
Ingatkan Datangnya Kematian, Simak Tata Cara Ziarah ke Makam Para Wali
Bagaimanakah Hukum Bunuh Diri Dalam islam? Buya Yahya: Selamanya Dalam Neraka
Menjelang Tahun Baru, Simak dan Baca Doa Ini
Rozy Zay Ingin Menikahi Ibu Mertua, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam. Coba Simak Penjelasan Ini