iNRiau.com - Gubernur Riau Syamsuar telah menekan SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 itu tertanggal 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi Riau Tahun 2023.
"Iya,Pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Riau tahun 2023. Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK paling lambat tanggal 7 Desember harus sudah diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi Kamis 8 desember 2022.
Baca Juga: Sangar! Penghancur Honda PCx Meluncur, Dadir dengan Fitur Canggih
Dengan telah ditetapkan UMK di Provinsi Riau tahun 2023, lanjut Imron, maka perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
"Surat Keputusan Gubernur Riau tentang UMK di Provinsi Riau ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023," sebutnya.
Baca Juga: Toyota New Hilux GR Sport Dijual Lebih Mahal Dari Fortuner GR Sport, Apa Lebihnya?
Baca Juga: Manfaat Kacamata Hitam Untuk Kesehatan, Dari Cegah Kanker Kulit Hingga Anti Penuaan
Berikut daftar UMK di Provinsi Riau tahun 2023 yang ditetapkan Gubernur Riau:
1. Dumai: 3.723.278,98
2. Bengkalis: 3.599.029,72
Artikel Terkait
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Riau Capai 88,60 Persen
Dinas Kesehatan Pekanbaru Pastikan Pengidap HIV/AIDS Dapat Layanan Pengobatan Gratis di Puskesmas
Jennie BLACKPINK Debut Akting Pada Serial Hollywood Berjudul ‘The Idol’
Pemprov Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Longsor
Gubri Syamsuar: Riau Pacu Gernas Produk Dalam Negeri dan Bangga Berwisata di Indonesia Aja
Dukung Gernas bangga Buatan Indonesia dan BBWI, Gubri Minta Pejabat Jadi Brand Ambassador
Mulai Dari Pesantren, Gubri Syamsuar Berharao Gerakkan Wakaf Uang Meluas Seluruh Riau
Bank CIMB Niaga Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan D3 dengan IPK 2.75
Ciptakan Kondisi Aman Jelang Natal 2022, Polsek Kemuning Gelar Rakoor Bersama Pemuka Agama